JAKARTA, MINGGU — Peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung atas kasus penjualan dua kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) milik PT Pertamina dinilai tidak sah. Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Anggota Kelompok Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), David Tobing.
"Jika dilihat dari hukum acaranya, PK itu tidak sah. Sebab, kasus di KPPU itu hanya sampai ke kasasi," ujar David kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Minggu (22/2).
Sebelumnya, KPPU memutus ada penyimpangan pada penjualan dua kapal PT Pertamina VLCC. Putusan KPPU mengungkapkan telah terjadi penunjukan langsung, padahal seharusnya itu ditenderkan. KPPU juga menyatakan adanya diskriminasi antara pelaku usaha lain dan pemenang tender Frontline.
Kemudian, PT Pertamina cs mengajukan keberatan ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hasilnya, putusan KPPU dibatalkan. Atas putusan itu, KPPU mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung membenarkan putusan KPPU.
Lalu, PT Pertamina cs mengajukan PK yang membatalkan putusan MA. PK ini diputus pada Mei 2008, tetapi baru terungkap di publik pada Januari 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.