JAKARTA, SENIN — Rencana pengesahan RUU Desa dan Pemda rupanya masih perlu menunggu waktu. Setelah draf RUU selesai digodok maka hal selanjutnya yang perlu dilakukan adalah uji sahih RUU tersebut. Rencananya para anggota DPD akan melakukan uji sahih RUU Pemda pada tanggal 24 Febuari 2009, sedangkan RUU Desa akan diujisahihkan sebelum masa reses anggota DPD tiba.
Uji sahih dimaksudkan selain untuk menyosialisasikan RUU yang ada, juga untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak bagian-bagian apa saja yang perlu diperbaiki. Namun, anggota DPD DKI Jakarta Biem Benyamin mengakui ada kekurangan dari uji sahih ini karena hanya dilakukan pada tiga wilayah di Indonesia.
"Kita hanya mengambil satu wilayah perwakilan dari Timur, Barat, dan Tengah. Namun, kita terbuka untuk setiap masukan dari stake holder mana pun," jelas Benyamin.
Karena sudah menjadi ketentuan dari DPD dan Departemen Keuangan bahwa uji sahih hanya dilakukan di tiga wilayah, maka untuk uji sahih RUU Pemda, perwakilan dari wilayah tengah adalah Bangka-Belitung, untuk timur Nusa Tenggara Timur, sedangkan untuk wilayah barat adalah Jawa Barat.
Untuk uji sahih RUU desa, Sumatera Barat akan menjadi perwakilan wilayah barat, Sulawesi Selatan untuk wilayah timur, dan wilayah tengah akan diwakili Bali. Menurut Benyamin, kedua RUU ini rencananya akan ditetapkan setelah masa sidang keempat atau sekitar bulan Juni-Juli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.