Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Laks Masih Tersangka, SP3 Belum Pasti

Kompas.com - 15/01/2009, 20:28 WIB

JAKARTA, KAMIS — Mantan Menteri Negara (Meneg) BUMN Laksamana Sukardi meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sekaligus mencabut statusnya sebagai tersangka. Alasannya, tidak ada perbuatan melawan hukum atau kerugian negara dalam penjualan dua kapal tanker raksasa (VLCC) seperti isi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang diajukan PT Pertamina.

Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Laksamana yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang dipimpin Petrus Selestinus kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Kamis (15/1). Petrus Selestinus mengatakan, TPDI telah menyerahkan salinan putusan PK MA yang membatalkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Kami telah sampaikan salinan putusan PK Mahkamah Agung (MA) terkait divestasi dua kapal VLCC. Harapan kami, putusan PK ini akan menjadi pertimbangan dan semakin menguatkan alasan SP3," tegas Petrus.

Menurut Petrus, putusan PK MA ini terkait erat dengan penyidikan dugaan korupsi penjualan dua kapal VLCC yang dilakukan Kejagung sejak pertengahan tahun 2007. Penyidikan Kejagung ketika itu mendasarkan adanya kerugian negara dari keputusan KPPU.

"Sekarang keputusan KPPU sudah dibatalkan MA. Oleh karena itu, tidak ada kerugian negara ataupun perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam penjualan VLCC," terangnya.

Ditambahkan Petrus, sebenarnya sejak 28 November 2008, Kejagung dalam ekpose atau gelar perkara telah menghasilkan kesimpulan berupa tidak adanya kerugian negara dalam penjualan dua kapal VLCC tersebut. Rapat juga menghasilkan keputusan yakni menghentikan penyidikan dan sekaligus mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk mengeluarkan SP3.

Secara terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku belum menerima usulan tertulis untuk penghentian penyidikan kasus VLCC. Yang diterima Hendarman, barulah usulan lisan yang disampaikan Jampidsus Marwan Effendy.

Dalam usulan lisan tersebut, Jampidsus menjelaskan bahwa penyidikan kasus VLCC mendasarkan kepada keputusan KPPU. Namun, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ditugaskan melakukan perhitungan kerugian, menyatakan tidak dapat menghitung kerugian negara yang terjadi dalam kasus tersebut.

"BPK yang kita surati, menyatakan tidak bisa menghitung kerugian negara secara konkret. Jadi masalah ini. Jadi ada perbuatan, tapi kerugian negara tidak bisa dihitung," tambah Hendarman.

Jampidsus Marwan Effendy menyatakan bahwa dirinya belum menyerahkan usulan tertulis untuk SP3 kasus VLCC. "Belum saya usulkan secara tertulis Saya masih mempelajarinya," tegas Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com