JAKARTA, MINGGU — Terkait surat yang dikirimkan Komisi Nasional Pilkada Independen, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, surat yang ditujukan pada dirinya terkait permohonan amandemen UUD 1945 pasal 6A ayat 2 tak tepat sasaran.
Hal itu dikatakannya seusai menghadiri demo lintas agama yang diprakarsai PKS di rumahnya, Jl Widya Chandra IV, Jakarta, Minggu (11/1).
“Seharusnya surat itu ditujukan kepada MPR lalu dikomunikasikan kepada anggota MPR, itu pun mash harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang," ujarnya.
Ia menjelaskan usulan amandemen tersebut seharusnya diajukan kepada seluruh anggota MPR dengan beberapa persyaratan. "Menurut pasal 37 ayat 2 UUD 45, usulan amandemen itu harus diajukan kepada anggota MPR dan disetujui minimal sepertiga anggota MPR, kemudian harus dijelaskan alasan-alasan kenapa minta amandemen dan alternatif redaksi amandemen,” kata Hidayat.
"Kalau dia (pengirim surat) serius, seharusnya dia mengomunikasikan kepada anggota MPR bukan kepada saya. Tidak ada kewajiban bagi saya menanggapi surat permohonan permintaan amandemen. Jadi, kami bukan mendiamkan, tapi karena memang tidak ada kewajiban,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.