JAKARTA, RABU - Untuk meminimalisir peredaran produk ilegal di pasaran, Balai Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM membeli contoh-contoh produk hampir setiap hari. Dalam setahun ada 8.000 produk yang dibeli. BPOM pun harus sering mengingatkan konsumen agar tidak membeli produk bermasalah.
"Dalam dua-tiga hari, Balai POM selalu membeli contoh produk, lalu diuji. Jumlahnya tergantung anggaran Balai POM. Kalau ditemukan hal-hal positif mengandung bahan kimia obat, produsen akan diperintah untuk menarik produknya. Kalau perusahaannya fiktif, ya BPOM yang menarik produknya," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM Ruslan Aspan di Jakarta, Rabu (19/11).
Ruslan Aspan memaparkan, penarikan jenis produk yang berkaitan dengan stamina tubuh yang telah dilakukan oleh BPOM, yaitu pada tahun 2005 sebanyak 15 produk, 10 produk (tahun 2006), 30 produk (2007-2008). Sedangkan produk kecantikan, pelangsing, obat pegal linu, obat turun panas pada tahun 2005 ditarik sebanyak 123 produk, tahun 2006 sebanyak 128 produk, tahun 2007 ditarik 89 produk, dan tahun 2008 hingga bulan November sebanyak 81 produk.
Jumlah total penarikan produk di tahun 2005 sebanyak 56.639 box, tahun 2006 sebanyak 15.008 box, tahun 2007 sebanyak 38.678 box dan tahun 2008 sebanyak 208.091 box.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indah Suksmaningsih mengatakan, posisi konsumen di Indonesia semakin rawan karena makin gencarnya iklan-iklan yang tidak terkendali.
"Ada obat kuat yang mengklaim menggunakan bahan alami, ternyata memakai zat aktif dalam viagra. Nah informasi itu merugikan konsumen," kata Indah.
Melihat pengalaman BPOM dan kurangnya tenaga BPOM untuk mengawasi semua peredaran obat, YLKI menyarankan agar BPOM terus-menerus melakukan pengecekan secara rutin dan mengumumkannya kepada publik.
"Peraturan harus ditinjau ulang. Jangan cuma mengingatkan produsen, tapi juga harus mengingatkan konsumen. Bagaimana dengan barang yang sudah terlanjur dibeli konsumen? Dibiarkan saja? Harus ada perlindungan terhadap konsumen yang dirugikan," kata Indah.
Jika BPOM melakukan uji produk dan mengumumkannya secara rutin dalam tempo tidak terlalu lama, menurut Indah Suksmaningsih, hal itu akan membuat produsen berpikir ulang. "Selama ini hukuman tidak menimbulkan efek jera pada produsen. Harus dibuat mekanisme agar produsen jera," kata Indah Suksmaningsih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.