Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penebar SMS Teror Bom Dijerat UU Antiterorisme

Kompas.com - 13/11/2008, 04:35 WIB

JAKARTA- Ancaman peledakan bom di Jakarta telah berkali-kali terjadi dan sejauh ini tidak pernah terbukti kebenarannya. Polisi telah berkali-kali pula meringkus pelakunya, tetapi peristiwa serupa terus terjadi dan meresahkan. Polisi kini akan menjerat para pengancam dengan Undang-Undang Terorisme.

”Meskipun iseng, pelakunya sekarang kami jerat dengan Undang-Undang Antiterorisme. Perbuatannya itu, meskipun tidak ada bom yang meledak, sudah menimbulkan rasa ketakutan yang meluas di masyarakat,” kata Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, Rabu (12/11).

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2002 tentang Tidak Pidana Pemberantasan Terorisme yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, persoalan ancaman teror juga diatur.

Seperti disebutkan dalam Pasal 6 peraturan perundangan tersebut, seseorang dapat dipidana dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun jika dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, dan seterusnya.

”Mengancam lewat SMS juga tetap saja dianggap perbuatan teror karena sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan meluas,” kata Abubakar lebih lanjut.

Dalam kasus-kasus ancaman bom sebelumnya, pelaku kerap dijerat polisi dengan Pasal 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Rabu siang kemarin, sekurangnya terjadi dua teror ancaman peledakan bom di Plaza Semanggi dan kantor pusat PT Pertamina.

Di kantor pusat PT Pertamina di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, para karyawan dievakuasi. Meski demikian, tidak terjadi kepanikan yang berarti.

Setelah disisir oleh tim Gegana Polri, seluruh kantor dinyatakan steril dari bom ataupun bahan peledak.

”Kami sudah punya mekanisme prosedur evakuasi untuk peristiwa semacam itu, termasuk ancaman bom. Setiap lantai ada koordinatornya. Walaupun ancaman seperti itu tidak pernah terbukti, tapi dari sudut pandang safety (keamanan), bagaimanapun harus evakuasi,” kata Vice President Communication PT Pertamina Anang Rizkani Noor.

Masyarakat cukup cerdas

Plaza Semanggi menerima ancaman peledakan bom pada pukul 09.53. Leila Tania dari Humas Plaza Semanggi menuturkan, ancaman tersebut masuk ke Polda Metro Jaya, yang lalu disampaikan ke manajemen Plaza Semanggi.

”Pagi itu kami baru selesai latihan simulasi evakuasi menghadapi kebakaran. Persis setelah latihan usai, ancaman itu terjadi. Mungkin ada yang mengambil kesempatan momentum latihan itu,” kata Tania menjelaskan.

Tania menambahkan, ketika ancaman itu diumumkan kepada pengunjung dan penyewa, tidak terjadi kepanikan. Oleh karena itu, saat tim Gegana Polri menyisir seluruh gedung, tidak ada evakuasi pengunjung dan penyewa.

”Orang sekarang sudah cerdas dan tahu ancaman seperti itu cuma cari sensasi,” kata Tania.

Dari penyisiran tim Gegana Polri, tidak ditemukan bom ataupun bahan peledak. Selama sterilisasi tersebut, aktivitas operasional Plaza Semanggi berjalan seperti biasa.

”Semua pihak tetap waspada serta tidak panik,” kata Marketing Communications Manager Denny Maruhum Pasaribu Plaza Semanggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Gerindra: Kan Kampung Jokowi, Keluarga Besarnya 'All Out' Menangkan Prabowo

Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Gerindra: Kan Kampung Jokowi, Keluarga Besarnya "All Out" Menangkan Prabowo

Nasional
Terima Laporan Kecurangan, Menko PMK Usul Bentuk Satgas Pengendalian PPDB

Terima Laporan Kecurangan, Menko PMK Usul Bentuk Satgas Pengendalian PPDB

Nasional
Data Bais Diretas, TNI Koordinasi dengan Menko Polhukam

Data Bais Diretas, TNI Koordinasi dengan Menko Polhukam

Nasional
514 DPC PDI-P Bakal Ikut Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

514 DPC PDI-P Bakal Ikut Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Nasional
PPP Sebut Muktamar Masih Sesuai Jadwal pada 2025

PPP Sebut Muktamar Masih Sesuai Jadwal pada 2025

Nasional
Ketua KPK: Tak Ada Wacana Harun Masiku Ditangkap dalam Sepekan, Satgas Terus Bekerja

Ketua KPK: Tak Ada Wacana Harun Masiku Ditangkap dalam Sepekan, Satgas Terus Bekerja

Nasional
Bahas Kerja Sama, Wapres Terima Kunjungan Badan Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Azerbaijan

Bahas Kerja Sama, Wapres Terima Kunjungan Badan Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Azerbaijan

Nasional
KPU Akomodasi Putusan MA, PSI: Tak Ada Kaitan dengan Kami

KPU Akomodasi Putusan MA, PSI: Tak Ada Kaitan dengan Kami

Nasional
Ingatkan Cagub Kejutan Bisa Menang di Jakarta, Habiburokhman: Dulu Jokowi, Anies Juga

Ingatkan Cagub Kejutan Bisa Menang di Jakarta, Habiburokhman: Dulu Jokowi, Anies Juga

Nasional
Menko Polhukam Minta Kementerian 'Back Up' Data hingga Empat Lapis

Menko Polhukam Minta Kementerian "Back Up" Data hingga Empat Lapis

Nasional
Tim Hukum PDI-P Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Tim Hukum PDI-P Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Nasional
Cucun Sebut Peningkatan Citra Positif Polri Harus Diimbangi dengan Perbaikan Layanan 

Cucun Sebut Peningkatan Citra Positif Polri Harus Diimbangi dengan Perbaikan Layanan 

Nasional
Cak Imin: Kita Lagi Memantapkan Siapa Pasangan Anies di Jakarta

Cak Imin: Kita Lagi Memantapkan Siapa Pasangan Anies di Jakarta

Nasional
Prabowo Operasi Kaki Kiri, Gerindra: Kecelakaan Tahun 80-an di Timor Timur, Akibatnya Puluhan Tahun Kemudian

Prabowo Operasi Kaki Kiri, Gerindra: Kecelakaan Tahun 80-an di Timor Timur, Akibatnya Puluhan Tahun Kemudian

Nasional
 Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL

Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com