Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Burhanuddin Abdullah Divonis Lima Tahun

Kompas.com - 29/10/2008, 12:14 WIB

JAKARTA, RABU — Mantan Gubernur Bank Indonesia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan kurungan dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/10) siang. Dalam vonis majelis hakim ini, Burhanuddin juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta.

"Terdakwa Burhanuddin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan pada pasal tersebut. Oleh karenanya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal, sebelum mengetuk palu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/10).

Namun, Burhanuddin tidak diharuskan membayar uang pengganti. Sebab, tidak ditemukan fakta hukum bahwa ia memperoleh bagian dari pengeluaran uang Rp100 miliar yang disetujui pada Rapat Dewan Gubernur 3 Juni 2003. Menurut majelis hakim, kerugian negara menjadi Rp96,6 miliar karena Rp3,4 miliar telah dikembalikan oleh Rusli, Ali Arsyad, dan Amroe Al Muhtasin.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Menurut majelis, hal yang meringankan hukumannya, antara lain, ia tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Namun, perbuatannya telah mencoreng citra BI.

Majelis hakim menilai Abdullah bersama para anggota Dewan Gubernur BI lain telah terbukti bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI.

Perbuatan terdakwa itu, menurut majelis, dilakukan secara bersama-sama dengan para Deputi Gubernur Bank Indonesia, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Majelis menyebutkan Burhanuddin bersalah karena telah menyetujui pengambilan dana YPPI, meski dia sendiri ragu dan tergantung dengan pendapat anggota dewan gubernur lain. Menurut hakim, seharusnya Burhanuddin berani tidak menyetujui pengambilan dana dari YPPI.

Selain itu, seharusnya, Burhanuddin dapat menunda pembahasan tentang pengambilan dana YPPI untuk bantuan hukum 5 mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI dan amandemen UU BI. Sebab, menurut hakim, pada saat itu suasana batin Burhanuddin belum siap karena masih belum genap dua minggu menjabat sebagai Gubernur BI. Burhanuddin juga tidak menguasai masalah tersebut.

Gusrizal mengatakan Burhanuddin juga dapat menolak pemberian uang kepada DPR untuk penyelesaian kasus BLBI secara politis dan amandemen UU BI. Apalagi, lanjutnya, BI saat itu sedang defisit dan tidak memiliki mata anggaran.

Burhanuddin menyetujui keputusan mengambil dana YPPI senilai Rp100 miliar berawal dari laporan Aulia Pohan kepadanya. Laporan itu menyebutkan adanya kebutuhan dana diseminasi, bantuan hukum, dan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Keputusan untuk menggunakan uang yayasan itu diambil dalam rapat Dewan Gubernur pada 3 Juni 2003.

Dari jumlah Rp100 miliar yang dicairkan, Rp68,5 miliar di antaranya digunakan untuk dana bantuan hukum bagi lima mantan pejabat BI. yaitu Sudradjad Djiwandono, Paul Sutopo, Hendro Budiyanto, Iwan R. Prawiranata dan Heru Supraptomo. "Padahal bantuan hukum itu ada yang digunakan untuk membeli properti," terang Gusrizal.

Sisanya, yakni Rp 31,5 miliar, kemudian diberikan kepada Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, yang mewakili Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuan pemberian antara lain untuk membiayai diseminasi dalam proses amendemen Undang-Undang Bank Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com