Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Burhanuddin Abdullah Divonis Lima Tahun

Kompas.com - 29/10/2008, 12:14 WIB

JAKARTA, RABU — Mantan Gubernur Bank Indonesia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan kurungan dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/10) siang. Dalam vonis majelis hakim ini, Burhanuddin juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta.

"Terdakwa Burhanuddin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan pada pasal tersebut. Oleh karenanya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal, sebelum mengetuk palu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/10).

Namun, Burhanuddin tidak diharuskan membayar uang pengganti. Sebab, tidak ditemukan fakta hukum bahwa ia memperoleh bagian dari pengeluaran uang Rp100 miliar yang disetujui pada Rapat Dewan Gubernur 3 Juni 2003. Menurut majelis hakim, kerugian negara menjadi Rp96,6 miliar karena Rp3,4 miliar telah dikembalikan oleh Rusli, Ali Arsyad, dan Amroe Al Muhtasin.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Menurut majelis, hal yang meringankan hukumannya, antara lain, ia tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Namun, perbuatannya telah mencoreng citra BI.

Majelis hakim menilai Abdullah bersama para anggota Dewan Gubernur BI lain telah terbukti bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI.

Perbuatan terdakwa itu, menurut majelis, dilakukan secara bersama-sama dengan para Deputi Gubernur Bank Indonesia, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Majelis menyebutkan Burhanuddin bersalah karena telah menyetujui pengambilan dana YPPI, meski dia sendiri ragu dan tergantung dengan pendapat anggota dewan gubernur lain. Menurut hakim, seharusnya Burhanuddin berani tidak menyetujui pengambilan dana dari YPPI.

Selain itu, seharusnya, Burhanuddin dapat menunda pembahasan tentang pengambilan dana YPPI untuk bantuan hukum 5 mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI dan amandemen UU BI. Sebab, menurut hakim, pada saat itu suasana batin Burhanuddin belum siap karena masih belum genap dua minggu menjabat sebagai Gubernur BI. Burhanuddin juga tidak menguasai masalah tersebut.

Gusrizal mengatakan Burhanuddin juga dapat menolak pemberian uang kepada DPR untuk penyelesaian kasus BLBI secara politis dan amandemen UU BI. Apalagi, lanjutnya, BI saat itu sedang defisit dan tidak memiliki mata anggaran.

Burhanuddin menyetujui keputusan mengambil dana YPPI senilai Rp100 miliar berawal dari laporan Aulia Pohan kepadanya. Laporan itu menyebutkan adanya kebutuhan dana diseminasi, bantuan hukum, dan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Keputusan untuk menggunakan uang yayasan itu diambil dalam rapat Dewan Gubernur pada 3 Juni 2003.

Dari jumlah Rp100 miliar yang dicairkan, Rp68,5 miliar di antaranya digunakan untuk dana bantuan hukum bagi lima mantan pejabat BI. yaitu Sudradjad Djiwandono, Paul Sutopo, Hendro Budiyanto, Iwan R. Prawiranata dan Heru Supraptomo. "Padahal bantuan hukum itu ada yang digunakan untuk membeli properti," terang Gusrizal.

Sisanya, yakni Rp 31,5 miliar, kemudian diberikan kepada Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, yang mewakili Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuan pemberian antara lain untuk membiayai diseminasi dalam proses amendemen Undang-Undang Bank Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com