JAKARTA, RABU - Walikota Medan (non-aktif) Abdillah, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Abdillah juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp17,86 miliar. Jika tidak, dia akan terkena hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
"Menyatakan Abdillah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana oleh karenanya, hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan. Serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,86 miliar selambat-lambatnya 1 bulan. Jika tidak membayar akan dikenai hukuman penjara subsidair empat tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Edward Pattynasarani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/9).
Menurut majelis hakim, Abdillah hanya terbukti melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001. Abdillah justru dinyatakan tidak terbukti melakukan dakwaan primair pasal 2 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Menyatakan Abdillah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan primer. Oleh karenanya, membebaskan dari dakwaan primer," ujar majelis hakim.
Menurut majelis hakim, unsur setiap orang dalam dakwaan primair tidak terbukti, sehingga unsur yang lain dalam pasal tersebut tidak perlu dibuktikan lagi. Selain itu, dakwaan JPU dianggap tidak cermat dan jelas.
Disenting Hakim Ke-3
Pertimbangan ini, mendapat pemikiran lain dari anggota majelis hakim ketiga, Andi Bachtiar. Menurut dia, unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terpenuhi. Namun, bapak dua anak itu tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Wakil Walikota Medan, Ramli, dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2003-2006.
Abdillah terbukti menganggap uang APBD sebagai milik pribadi dan digunakan untuk kepentingan istri, anak-anak, orang tua, dan orang lain. Dia menggunakan dana APBD sebesar Rp26,9 miliar selama 2002-2006.
Pada 2003, dia menggunakan dana sebesar Rp11,5 miliar, Rp9,4 miliar pada 2004, Rp3,4 miliar pada 2005, dan Rp1,4 miliar pada 2006 dari APBD Kota Medan.Menurut majelis hakim, sikap Abdillah yang tidak mengakui dan tidak peka terhadap program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi, memberatkan putusan hakim.
"Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggunan, dan berhasil meningkatkan APBD Kota Medan Rp240 miliar pada 2000 menjadi Rp1,7 triliun pada tahun 2007," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.