Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pers Seperti Macan Ompong

Kompas.com - 11/09/2008, 13:46 WIB

JAKARTA, KAMIS - Undang-Undang Pers seperti macan ompong. Dalam putusan hakim PN Jakarta Pusat terhadap gugatan PT Asian Agri Group kepada PT Tempo Inti Media, Selasa lalu, tak satupun elemen UU Pers dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Majelis hakim justru menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebaga dasar putusannya. Hal ini disampaikan oleh Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) Agus Sudibyo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (11/9).

Menurut Agus, tren penggunaan KUH Perdata ini akan semakin membahayakan kebebasan dan kehidupan pers ke depannya. Sudibyo mengatakan sebelumnya tren dalam penyelesaian persengketaan dengan pers dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang dapat dijerat oleh penggugat hanyalah pemimpin redaksi dari media yang tergugat. Ke depannya, media sebagai lembaga masih dapat terus berjalan secara substantif.

"Kalau sekarang KUH Perdata, pemred-nya dihukum ya juga ada hukuman denda yang berpotensi membangkrutkan media. Bayangkan, seperti Tempo disuruh bikin iklan permohonan maaf di banyak media," ujar Sudibyo.

Sebenarnya, menurut Sudibyo, tren saat ini maupun sebelumnya sama-sama tak tepat karena tak menggunakan UU Pers sebagai dasar pengambilan keputusan hakim. "Tak ada good will dari penegak hukum untuk menggunakan UU Pers. Kita punya hirarki hukum yang tak sejalan dengan semangat pers. Padahal di UU Pers sendiri ada sanksi yang diatur untuk pers," tandas Sudibyo.

Dalam pembacaan putusan Selasa lalu, majelis hakim yang dipimpin oleh Panusunan Harahap mengabulkan sebagian gugatan Asian Agri dan menyatakan Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum karena penghinaan. Majelis menghukum tempo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta dan wajib menyampaikan permintaan maaf kepada para penggugat di tiga media cetak terbesar di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com