Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Penyiaran Resah, Minta Kepastian Hukum

Kompas.com - 29/08/2008, 19:40 WIB

 BANDUNG, JUMAT - Berubah-ubahnya regulasi izin penyiaran di Indonesia mempersulit dan membingungkan masyarakat, khususnya pengusaha siaran, baik radio dan televisi. Di tengah-tengah kondisi ketidakpastian hukum ini, para pengaju izin siaran diresahkan pula dengan kabar penertiban lembaga penyiaran tidak berizin.

Demikian terungkap di dalam Diskusi Publik bertajuk "Menuju Kepastian Sistem Regulasi Penyiaran Indonesia" yang diadakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Jumat (29/8) di Bandung. Acara ini dihadiri para anggota KPID, KPI Pusat, utusan dari Departemen Komunikasi dan Informatika RI, dan para pengusaha penyiaran di Jabar.

Keluhan mengenai ketidakpastian hukum proses izin siaran mengemuka di dalam diskusi ini. Kukun Kurnia, pemilik PT Radio GRG Global Pro duction misalnya, sudah 4 tahun lebih mengurus perizinan siaran hanyalah memperoleh Izin Prinsip Penyiaran (IPP) status percobaan. Namun, hingga kini belumlah mengantungi Izin Siaran Radio (ISR). Penyebab utamanya adalah berganti-gantinya regulasi penyiaran.

"Mana sih yang sebetulnya sah? Gonta ganti PP, ganti pula aturan. Kalau begini rakyat pula kan yang dirugikan? Jangan sampai kami mengajukan class action," tuturnya dengan nada tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, kewenangan perizinan penyiaran da n mekanismenya berubah-ubah. Yang terbaru, perizinan diambil alih pusat (Depkominfo) lewat keluarnya PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan. Tidak lagi di dinas perhubungan provinsi. Namun, pada praktiknya, masih kerap terjadi persoalan.

Ini dialami Endang Supardi, pemilik Radio Galaksi, Sukabumi. Sejak tahun 2000 terhitung ia berjuang mendapatkan ISR. "Saya sudah pernah mendapat frekuensi. Tetapi, pas ganti regulasi, diubah lagi frekuensinya. Justru ada di luar kanal semestinya," keluh Endang.

Rafiudin, pengurus izin siaran sebuah radio swasta di Garut, bahkan mengaku sempat mendapatkan perintah untuk menghentikan siaran dari Depkominfo. Meskipun, ia sudah mengantongi Rekomendasi Kelayakan dan menempuh Evaluasi Dengar Pendapat sebagai syarat perizinan resmi.

Ia pun mengeluhkan biaya investasi jutaan rupiah yang harus terbuang. "Padahal, keberadaan kami (radio swasta) ini kan jelas mendukung program pemerintah mengatasi persoalan SDM," tuturnya. Ia pun mendesak KPID Jabar segera melakukan Rapat Forum Bersama (RFB), yaitu rapat KPID-Depkominfo yang akan memutuskan diterima tidaknya IPP untuk kemudian diproses menjadi ISR. "Daerah lainnya kan sudah. Kenapa Jabar itu justru belum," gugatnya.

Ketua KPID Jabar Dadang Rahmat Hidayat membenarkan, RFB sangat ditunggu-tunggu. Saat ini, terdapat 124 izin siaran yang telah diloloskan KPID Jabar dan tinggal menunggu RFB ini. Sudah hampir 3 tahun RFB ini tertunda. Maka, dalam kesempatan ini ia ikut meminta Depkominfo memberi kepastian.

Terkait hal ini, Direktur Kelembagaan Komunikasi Pemerintah Daerah Depkominfo Bambang Subiantoro mengatakan, RFB ini akan dilakuka secepatnya. "Paling lambat akhir tahun. Ada 1.760 izin yang dilakukan pra FRB. Untuk Jabar, akan kami percepat," janjinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com