Kok bisa? "Itu yang saya katakan, saya mengada-ada," lanjut Iwan.
Darimana? "Itu cara berpikir saya. Dari pikiran saya yang tidak benar," aku Iwan.
Mendapat jawaban tersebut, hakim Gusrizal kesal. "Asalkan satu atau dua pertanyaan atau hanya pada kalimat saja yang anda cabut karena anda ragu, itu boleh. Tapi anda mencabut dari pertanyaan dari nomor 25-31," kata hakim Gusrizal dengan suara meninggi.
Menurut Gusrizal, dalam UU KUHAP memang diperbolehkan saksi mencabut keterangannya jika saksi dalam kondisi tertekan atau ragu dengan keterangannya sendiri. Untuk Iwan, kesaksian yang dicabut Iwan sangat banyak dan detail isinya.
Apa waktu diperiksa KPK anda tertekan? "Tidak," ujar Iwan. Dipaksa tandatangan BAP? "Tidak,"Lanjut Iwan.
BAP dibacakan? "Iya, dibacakan," imbuh Iwan.
Menurut Iwan, setelah pulang dari pemeriksaan KPK, dirinya berpikir bahwa keterangannya tidak benar. (Persda Network/Yulis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.