JAKARTA, RABU - Hakim meragukan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan mantan Deputi Gubenur Bank Indonesia (BI), Iwan R Prawiranata, atas keterangan pemberian 900.000 dolar AS kepada jaksa Salman Maryadi.
Keraguan hakim muncul karena Iwan mencabut enam pertanyaan sekaligus yang terkait Salman dalam BAP yang dibuat saat Iwan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Januari 2004.
Adalah ketua majelis hakim Gusrizal yang meragukan pencabutan BAP yang dilakukan oleh Iwan. Iwan mengaku, BAP dibuat saat diperiksa penyidik KPK pukul 11.00 WIB pada 31 Januari 2008.
"Apa waktu itu anda merasa tertekan? Kalau tertekan, kita akan hadirkan penyidik KPK" ujar hakim Gusrizal dalam persidangan dengan terdakwa mantan Gubenur BI Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/8).
Mendapat penegasan tersebut, Iwan mengaku dirinya tidak tertekan saat pemeriksaan di KPK. "Ini perasaan pada diri saya," ujar Iwan.
"Bagaimana anda bisa merangkai tempat pertemuan, nama Henrikus Herikes, Kajari Salman, Hotel tempat penyerahan uang dan jumlah uang? Jadi anda menkhayal?" cecar Gusrizal.
"Saya hanya mengada-ada," jawab Iwan.
Jadi anda tidak sadar waktu diperiksa KPK? "Kondisi saya yang tidak seimbang," lanjut Iwan.
Kok bisa anda menyebut dengan jelas, jumlah uang yang diberikan ke Salman 900.000 dolar AS, tempatnya hotel Hyatt, uangnya dalam pecahan 100 dan 50 dolar AS, bungkusnya sekalian anda sebut, jadi anda mengkhayal? cecar hakim Gusrizal. "Ya, itulah," ujar Iwan pendek.
Hakim Gusrizal kemudian mempertanyakan, bagaiamana bisa Iwan merangkai jawaban dari enam pertanyaan terkait pemberian uang kepada Salman dengan detail seperti itu. "Anda menyebut Henrikus Herikes yang menyalurkan ke Salman, yang mengatur Henrikus," lanjut hakim Gusrizal. "Tapi itu tidak ada," lanjut Iwan.
Kok bisa? "Itu yang saya katakan, saya mengada-ada," lanjut Iwan.
Darimana? "Itu cara berpikir saya. Dari pikiran saya yang tidak benar," aku Iwan.
Mendapat jawaban tersebut, hakim Gusrizal kesal. "Asalkan satu atau dua pertanyaan atau hanya pada kalimat saja yang anda cabut karena anda ragu, itu boleh. Tapi anda mencabut dari pertanyaan dari nomor 25-31," kata hakim Gusrizal dengan suara meninggi.
Menurut Gusrizal, dalam UU KUHAP memang diperbolehkan saksi mencabut keterangannya jika saksi dalam kondisi tertekan atau ragu dengan keterangannya sendiri. Untuk Iwan, kesaksian yang dicabut Iwan sangat banyak dan detail isinya.
Apa waktu diperiksa KPK anda tertekan? "Tidak," ujar Iwan. Dipaksa tandatangan BAP? "Tidak,"Lanjut Iwan.
BAP dibacakan? "Iya, dibacakan," imbuh Iwan.
Menurut Iwan, setelah pulang dari pemeriksaan KPK, dirinya berpikir bahwa keterangannya tidak benar. (Persda Network/Yulis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.