Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKCK Caleg DPR Cukup dari Polres

Kompas.com - 25/07/2008, 21:47 WIB

JAKARTA, JUMAT - Syarat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi calon legislatif (caleg) DPR-RI sebelumnya diharuskan dari Mabes Polri. Namun setelah mendapat protes keras dari berbagai parpol karena dinilai memberatkan calon legeslatif, akhirnya diturunkan. Mabes Polri dan KPU sepakat SKCK bagi calon legislatif cukup dari Polres tempat domisili.

"Kita sudah bertemu dan berkoordinasi dengan KPU. Kita sepakat, SKCK bagi calon anggota DPR cukup dari Polres. Tidak perlu sampai ke Baintelkam Mabes Polri," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira, Jumat (25/7).

Menurut keterangan Abubakar, polisi tidak punya kewenangan menentukan apakah seseorang itu berhak menjadi caleg atau tidak. Kewajiban polisi hanya mengeluarkan catatan. Jadi bila yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran lalu lintas atau tindak pidana, ditulis apa adanya dalam SKCK. Nanti yang menentukan seseorang itu layak jadi caleg atau tidak adalah KPU.

"Jadi kami tidak menentukan apakah seseorang itu layak jadi caleg atau tidak. Kita hanya mengeluarkan catatan kepolisian apa adanya. Kalau yang bersangkutan misalnya pernah kena tilang atau melakukan tindakan lainnya dan telah tercatat di kepolisian, ya kita sebutkan dalam SKCK itu apa adanya. Nanti KPU yang menentukan layak tidaknya," katanya.

Menurut keterangan Abubakar, keputusan KPU mengharuskan SKCK itu dikeluarkan oleh Mabes Polri, sebenarnya hanya karena ingin mendapatkan gambaran yang jelas dari kepolisian tentang caleg yang diajukan oleh partai. Sebab yang mempunyai catatan lebih lengkap tentang warga adalah Mabes Polri. Sementara Polres, itu hanya mencatat peristiwa yang dilakukan atau terjadi di wilayahnya saja.

"Tapi kan banyak parpol keberatan. Biayanya terlalu mahal bagi caleg yang berasal dari luar Jawa. Contohnya caleg yang dari Papua, kalau harus mendapatkan SKCK dari Mabes Polri, berapa duit yang harus mereka keluarkan. Itu baru untuk mengurus SKCK. Maka kemarin kita mengadakan pertemuan dengan KPU untuk membicarakannya dan kemudian disepakati, SKCK cukup dari Polres," jelasnya.

Ketentuan SKCK ini sudah dua kali berubah. Pertama KPU menetapkan semua caleg DPR-RI harus menyerahkan SKCK yang dikeluarkan oleh Mabes Polri. DPRD Provinsi dari Polda dan DPRD Kabupaten-Kota cukup yang mengeluarkan dari Polres.

Keputusan KPU itu setelah diprotes banyak pihak, kemudian diturunkan. Yang berkewajiban mendapat SKCK dari Mabes Polri hanya caleg DPR-RI yang tinggal di DKI Jakarta. Sementara yang dari daerah, cukup dari Polda setempat.

Namun keputusan itu masih dinilai memberatkan caleg. Alasannya, banyak daerah, terutama di luar Jawa, yang aksesnya ke ibu kota provinsi cukup jauh dan memakan biaya tinggi. Keputusan perubahan ini masih menuai protes. KPU dan Mabes Polri kemudian sepakat lagi untuk menurunkan cukup SKCK dari Polres bagi caleg DPR-RI. (Persda Network/Sugiyarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com