JAKARTA, SELASA - Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Rabu (11/6), akan meminta klarifikasi ke Departemen Agama terkait terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan aktifitas Ahmadiyah.
"SKB ini bersifat ambigu, multiinterpretasi. Untuk itu, kami akan klarifikasi langsung kepada pembuatnya, yaitu Depag. Secara resmi, kami juga belum menerima SKB tersebut. Untuk itu, secara internal kami akan bermusyawarah, setelah itu, baru upaya hukum akan dilakukan," kata anggota tim advokasi JAI JH Lampardy, Selasa (10/6) di Masjid Al Hidayah, Jalan Balikpapan I, Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Umum JAI M Siddiq Ji'an menyatakan menyayangkan penerbitan SKB. Menurutnya, SKB tersebut tidak terdapat dalam sistem konstitusi Indonesia yang telah direformasi.
"Namun, secara sosiologis, kami JAI akan tetap menjaga situasi yang tenang dan kondusif dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa," kata M Siddiq Ji'an.
Sekretaris Jenderal JAI Ahmad Supardi dan Ketua Mubaliq JAI Zafrullah Pontoh turut mendampingi M Siddiq Ji'an dan JH Lampardy. Mereka sepakat, JAI akan tetap melaksanakan ibadah karena itu adalah kewajiban kepada Allah SWT sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kegiatan yang dilarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.