JAKARTA, KAMIS - Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan secara simbolis diserahkan oleh Komisioner Komnas Perempuan Sjamsiah Ahmad kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta dalam Peringatan 10 Tahun Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 bertajuk "Saatnya Meneguhkan Rasa Aman" di Komnas Perempuan, Kamis (15/5).
Laporan ini berisi tentang kondisi terakhir korban kekerasan seksual sepuluh tahun lalu pascapenyerangan yang mereka alami. Pelapor khusus menemukan bahwa perempuan korban kekerasan seksual memilih untuk terus bungkam karena alasan-alasan psikologis dan tekanan eksternal dari negara, sistem hukum, dan respons masyarakat. "Kondisinya sulit, di tingkat personal mereka (korban) kehilangan kepercayaan kepada orang lain termasuk diri sendiri, masih trauma dan memutus hubungan dengan masa lalu, ada yang gila, meninggal, bahkan bunuh diri," ujar Pelapor Khusus Mei 1998 Saparinah Sadli pada kesempatan yang sama.
Sementara itu, Meutia Hatta mengatakan bahwa dia akan menyampaikan kepada pemerintah berkaitan dengan penyelesaian kasus ini. Meutia juga mengharapkan kerja sama masyarakat untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan pada masa depan melalui perubahan pola pikir. "Pemahaman tentang kekerasan harus mulai dari unit terkecil sampai makro dan ini terkait dengan banyak aspek," ujarnya.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah penguatan landasan hukum, seperti diberlakukannya UU Perlindungan Saksi dan Korban dan dapat dilakukan serta revisi terhadap KUHP. (LIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.