Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE Harus Segera Diamandemen

Kompas.com - 29/04/2008, 12:42 WIB

JAKARTA,SELASA - Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia (ANRHTI) mendesak pemerintah untuk mengamandemen Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena beberapa ketentuan dalam UU ini dinilai terlalu melangkah jauh mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.

"UU ITE kan seputar transmisi elektronik ya. Jadi Depkominfo bebas melakukan penyelidikan dan intersepsi, memasuki domain, misalnya situs orang lain yang sebenarnya adalah ranah privasi seseorang," ujar Direktur Advokasi HAM aliansi Esti Nuringdyah di Jakarta, Selasa (29/4).

Ketentuan-ketentuan karet yang bergantung pada persepsi penyusunnya, antara lain pasal 27 ayat 1 dan 3 serta pasal 28 ayat 2 mengenai perbuatan yang dilarang. Melalui UU ITE, menurut aliansi ini, Depkominfo sepertinya sedang berusaha menancapkan kembali kekuasaannya hampir seperti Departemen Penerangan dulu. "Hanya saja dengan lebih halus, tidak melalui larangan-larangan tapi by law," ujar Anggara, seorang blogger yang juga anggota aliansi ini.

Buktinya, menurut Anggara, dalam penyusunan dan pengesahan UU ITE serta RUU TIPITI yang kini menyusul akan dibahas di legislatif, pemerintah tidak menyertakan Dewan Pers. Selain itu, kasus-kasus yang sering dipidanakan oleh pemerintah adalah cara orang menyampaikan suatu informasi daripada isi dari informasi tersebut. "Kita sekarang menuju kondisi di mana pemerintah mengatur ranah etika dengan pidana, dengan hukum, padahal itu berbeda," tambah Anggara.

Aliansi ini mengharapkan dengan diamandemennya beberapa aturan dalam UU ITE dapat menajamkan kembali keputusan yang akan diambil dalam pembahasan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi (RUU TIPITI) yang sudah menjadi agenda bahasan di DPR karena menurut aliansi ini, aturan-aturan RUU TIPITI yang sifatnya lebih teknis cenderung tumpang tindih dengan aturan dalam UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com