Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE Harus Segera Diamandemen

Kompas.com - 29/04/2008, 12:42 WIB

JAKARTA,SELASA - Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia (ANRHTI) mendesak pemerintah untuk mengamandemen Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena beberapa ketentuan dalam UU ini dinilai terlalu melangkah jauh mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.

"UU ITE kan seputar transmisi elektronik ya. Jadi Depkominfo bebas melakukan penyelidikan dan intersepsi, memasuki domain, misalnya situs orang lain yang sebenarnya adalah ranah privasi seseorang," ujar Direktur Advokasi HAM aliansi Esti Nuringdyah di Jakarta, Selasa (29/4).

Ketentuan-ketentuan karet yang bergantung pada persepsi penyusunnya, antara lain pasal 27 ayat 1 dan 3 serta pasal 28 ayat 2 mengenai perbuatan yang dilarang. Melalui UU ITE, menurut aliansi ini, Depkominfo sepertinya sedang berusaha menancapkan kembali kekuasaannya hampir seperti Departemen Penerangan dulu. "Hanya saja dengan lebih halus, tidak melalui larangan-larangan tapi by law," ujar Anggara, seorang blogger yang juga anggota aliansi ini.

Buktinya, menurut Anggara, dalam penyusunan dan pengesahan UU ITE serta RUU TIPITI yang kini menyusul akan dibahas di legislatif, pemerintah tidak menyertakan Dewan Pers. Selain itu, kasus-kasus yang sering dipidanakan oleh pemerintah adalah cara orang menyampaikan suatu informasi daripada isi dari informasi tersebut. "Kita sekarang menuju kondisi di mana pemerintah mengatur ranah etika dengan pidana, dengan hukum, padahal itu berbeda," tambah Anggara.

Aliansi ini mengharapkan dengan diamandemennya beberapa aturan dalam UU ITE dapat menajamkan kembali keputusan yang akan diambil dalam pembahasan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi (RUU TIPITI) yang sudah menjadi agenda bahasan di DPR karena menurut aliansi ini, aturan-aturan RUU TIPITI yang sifatnya lebih teknis cenderung tumpang tindih dengan aturan dalam UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com