Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Belum Putuskan Syarat Materai untuk Dukungan Calon Perorangan

Kompas.com - 25/04/2008, 19:12 WIB

 

BANDUNG, JUMAT - Hingga saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan dukungan calon perseorangan harus disertai materai atau tidak. Draft peraturan detail tentang teknis persyaratan perseorangan ini sedang dibahas di Bogor.

Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary mengatakan hal itu dalam acara Sosialisasi Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di Hotel Savoy Homann, Bandung, Jumat (25/4).

Anshary menjelaskan, persiapan draft ini dilakukan karena revisi kedua UU Nomor 32/2004 sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI per 1 April lalu dan kini sedang menunggu presiden menandatanganinya. Jika hingga akhir April ini Presiden SBY belum juga menandatangani hasil revisi tersebut, UU Nomor 32/2004 tetap harus diundangkan per 1 Mei.  

KPU sudah menyiapkan draft peraturan yang menindaklanjuti revisi UU 32/2004 tersebut, terutama yang terkait dengan calon perseorangan. "Insya Allah kami rapat di Bogor sampai dengan Minggu untuk menfinalisasi draft itu. Dalam perhitungan kami, satu minggu setelah hasil revisi ditandatangani presiden, akan kami turunkan hasil pembahasan draft tersebut, " kata Anshary.

Agenda rapat di Bogor itu, kata Anshary, antara lain membahas teknis verifikasi dukungan calon perseorangan, terutama tentang materai dan jenis kartu identitas pendukung. Sampai saat ini masih berkembang wacana yang terbelah dua. Di satu sisi, muncul kelompok yang menginginkan dukungan terhadap calon perseorangan tetap dibubuhi materai. Di sisi lain, ada kelompok yang menginginkan sebaliknya.

Bertolak pada proses verifikasi dukungan terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada tahun 2004, kata Anshary, tidak perlu menggunakan materai. Sebab, proses verifikasi dukungan akan dilakukan secara ganda. Pertama adalah memverifikasi secara administratif. Kedua, verifikasi faktual dengan mengecek langsung ke lapangan. "Kita tunggu saja hasil rapat KPU, apakah nanti tetap pakai materai atau tidak, " ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, KPU masih menggodok jenis identitas yang dilampirkan dalam dukungan terhadap calon perseorangan. Selain kartu tanda penduduk (KTP), bukti diri bisa berupa surat izin mengemudi (SIM), kartu pelajar, maupun paspor.

Anshary juga mengingatkan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pemilihan umum untuk mengikuti perkembangan kebijakan KPU. Jika masih memungkinkan mengakomodasi calon perseorangan, KPU terkait diminta untuk menyesuaikan jadwal, terutama terkait dengan verifikasi calon perseorangan.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Bandung Benny Moestofa mengatakan, pihaknya telah berencana mengubah tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Bandung. Ini untuk memberi peluang verifikasi bukti dukungan terhadap calon perseorangan.

Untuk tahapan kampanye, hari tenang, dan pencoblosan tidak diubah. Pencoblosan tetap dilakukan pada 10 Agustus. "Yang diubah mungkin tahapan pendaftaran dan pengembalian formulir calon, " kata Benny. (MHF)  

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com