JAKARTA, RABU- Sidang perdana dengan terdakwa pemimpin aliran Al Qiyadah, Ahmad Moshaddeq, akan digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2).
Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Moshaddeq yang bernama asli Abdussalam tersebut didakwa telah melakukan kejahatan terhadap ketertiban agama dan dikenakan Pasal 156 a huruf a KUHP.
Sidang terhadap mantan pelatih bulu tangkis di PBSI tahun 1971 hingga 1992 tersebut akan dipimpin oleh H Zahrul Rabain, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan didampingi dua hakim anggota masing-masing Mustari dan Ahmad Salihin.
Sementara itu, jaksa penuntut umum pada sidang dengan nomor perkara 277 PED. B/2008 tersebut, masing-masingnya adalah M Muhajir dari Kejaksaan Agung, dan Bayu Pramesti dan Wawan Gunawan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Moshaddeq alias Almasih alias Maw'ud menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 29 Oktober 2007. Berdasarkan Rapat Kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 6 November 2007, aliran yang dipimpinnya tersebut dinyatakan sebagai aliran sesat. (SMS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.