Kata Busyro, Kematian Siyono Bisa Jadi Hikmah Pembahasan Revisi UU Terorisme
Dani Prabowo
Kompas.com - 12/04/2016, 19:28 WIB
Di dalam salah satu pasal revisi UU Antiterorisme diusulkan agar wewenang aparat untuk memeriksa seorang terduga teroris diperpanjang hingga 30 hari. Saat ini, aparat hanya diberi waktu 7x24 jam untuk memeriksa terduga teroris.