Menunggu Eksekusi Mati hingga Belasan Tahun Termasuk Penyiksaan
Nabilla Tashandra
Kompas.com - 17/10/2015, 22:24 WIB
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Adzkar Ahsinin menganggap Indonesia belum memiliki payung hukum yang komprehensif terkait tindak pidana penyiksaan, baik penanganan secara materil maupun formil.