Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Eksekusi Mati hingga Belasan Tahun Termasuk Penyiksaan

Kompas.com - 17/10/2015, 22:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Adzkar Ahsinin menganggap Indonesia belum memiliki payung hukum yang komprehensif terkait tindak pidana penyiksaan, baik penanganan secara materil maupun formil.

Adzkar mencontohkan, pada ancaman hukuman mati, dimana ada rentang waktu antara saat mereka ditembak dan saat mereka dinyatakan meninggal. Atau bahkan rentang waktu menunggu eksekusi mati yang bisa hingga belasan tahun.

"Menurut kami Ini adalah adalah bentuk-bentuk penyiksaan atau pun perlakuan sewenang-wenang dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh negara," ungkap Adzkar dalam sebuah forum diskusi di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary No 4B, Jakarta, Jumat (16/201/2015).

Ia pun mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi KUHP maupun KUHAP karena keduanya dianggap sebagai benteng untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang khususnya bagi terpidana.  Revisi atas KUHAP, menurut Adzkar, harus dilakukan dengan memasukkan prinsip-prinsip anti-penyiksaan, terutama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dan untuk memperluas pengawasan, kontrol dan monitoring di tempat-tempat penahanan yang merupakan lokasi paling rentan terjadi penyiksaan.

"Pemerintah juga harus mereformasi secara sistematis kondisi tempat tahanan termasuk yang berkaitan dengan over kapasitas dan fasilitas kesehatan," sambung dia.

Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah dapat memastikan adanya akses investigasi dan penyelidikan jika terdapat kasus-kasus penyiksaan terhadap terpidana serta menyediakan secars komprehensif data laporan dan tuntutan terkait praktik-praktik penyiksaan.

"Harus juga dibentuk mekanisme pemantauan independen terhadap tempat tahanan di tingkat lokal maupun nasional," kata Adzkar.

Mekanisme pemulihan terhadap korban penyiksaan dan keluarganya, menurut Adzkar, juga sangat diperlukan. Tentunya dengan didukung peranan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan perlindungan saksi dan korban.

"Itu juga harus didukung sumber daya yang layak," singkatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com