Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Eksekusi Mati hingga Belasan Tahun Termasuk Penyiksaan

Kompas.com - 17/10/2015, 22:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Adzkar Ahsinin menganggap Indonesia belum memiliki payung hukum yang komprehensif terkait tindak pidana penyiksaan, baik penanganan secara materil maupun formil.

Adzkar mencontohkan, pada ancaman hukuman mati, dimana ada rentang waktu antara saat mereka ditembak dan saat mereka dinyatakan meninggal. Atau bahkan rentang waktu menunggu eksekusi mati yang bisa hingga belasan tahun.

"Menurut kami Ini adalah adalah bentuk-bentuk penyiksaan atau pun perlakuan sewenang-wenang dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh negara," ungkap Adzkar dalam sebuah forum diskusi di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary No 4B, Jakarta, Jumat (16/201/2015).

Ia pun mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi KUHP maupun KUHAP karena keduanya dianggap sebagai benteng untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang khususnya bagi terpidana.  Revisi atas KUHAP, menurut Adzkar, harus dilakukan dengan memasukkan prinsip-prinsip anti-penyiksaan, terutama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dan untuk memperluas pengawasan, kontrol dan monitoring di tempat-tempat penahanan yang merupakan lokasi paling rentan terjadi penyiksaan.

"Pemerintah juga harus mereformasi secara sistematis kondisi tempat tahanan termasuk yang berkaitan dengan over kapasitas dan fasilitas kesehatan," sambung dia.

Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah dapat memastikan adanya akses investigasi dan penyelidikan jika terdapat kasus-kasus penyiksaan terhadap terpidana serta menyediakan secars komprehensif data laporan dan tuntutan terkait praktik-praktik penyiksaan.

"Harus juga dibentuk mekanisme pemantauan independen terhadap tempat tahanan di tingkat lokal maupun nasional," kata Adzkar.

Mekanisme pemulihan terhadap korban penyiksaan dan keluarganya, menurut Adzkar, juga sangat diperlukan. Tentunya dengan didukung peranan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan perlindungan saksi dan korban.

"Itu juga harus didukung sumber daya yang layak," singkatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com