Kemendagri Buka Kemungkinan Penundaan Pilkada Serentak di 2015
Kompas.com - 17/12/2014, 13:52 WIB
Perubahan pengaturan pilkada tersebut, lanjut Djohermansyah, hanya bisa dilakukan jika DPR RI di masa sidang berikutnya menyetujui pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.