Jaksa Tuntut Anas 15 Tahun Penjara dalam Kasus Hambalang dan TPPU
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 11/09/2014, 19:02 WIB
Jaksa menyebutkan, hal yang memberatkan Anas selama persidangan, perbuatan Anas sebagai anggota DPR, ketua fraksi, dan ketua umum Partai Demokrat telah mencederai sistem politik dan demokrasi untuk membangun sistem politik yang bebas dari korupsi.