Kasus Hambalang, Teuku Bagus Didakwa Memperkaya Diri Rp 4,5 Miliar
Dian Maharani
Kompas.com - 08/04/2014, 14:38 WIB
Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor, didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014).