Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi (judicial review) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK). Pasalnya, Perppu MK tersebut dinilai sudah kehilangan obyek