Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal membuktikan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka Gus Muhdlor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap proses pemeriksaan pra peradilan ini berjalan independen dan sesuai mekanisme hukum," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/5/2024).
Ali mengatakan, dalam menghadapi praperadilan yang diwakili Tim Biro Hukum ini, KPK juga akan memantau jalannya persidangan.
Ali juga mengajak masyarakat tutur mengawal jalannya persidangan praperadilan Gus Muhdlor yang ingin lepas dari status tersangka KPK.
"KPK juga turut memonitor perkembangan setiap tahapan persidangannya," ujar Ali.
Sebelumnya, Gua Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badam Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Gus Muhdlor diduga ikut menikmati uang potongan dari bawahannya itu.
Perkara ini tersingkir ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Penyelidik dan penyidik menangkap belasan orang, termasuk kakak ipar Gus Muhdlor.
Namun, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sekaligus Bendahara BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2024/05/13/10401391/kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-gus-muhdlor-senin-hari-ini