Ghufron diketahui dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik menggunakan pengaruhnya kepada pihak Kementan.
“Saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Menurut Ghufron, terdapat seorang pegawai yang sudah mengajukan permohonan mutasi karena ia ingin tinggal bersama suaminya. Namun, sudah dua tahun permohonan itu belum juga dikabulkan.
Ia lantas menyampaikan kepada pihak Kementan bahwa sesuai aturan, pegawai tersebut bisa pindah dan mengikuti suaminya.
“Itu kan kejadiannya Maret 2022 ya,” tutur Ghufron.
Menurutnya, sebelum kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya di lingkungan Kementan diusut KPK, komunikasinya terkait ADM tidak menjadi persoalan.
Ia kemudian mengeklaim dirinya dilaporkan ke Dewas karena penyalahgunaan pengaruh itu sebagai bentuk serangan balik.
“Ketika ditersangkakan baru dilaporin (ke Dewas),” tutur Ghufron.
Ghufron juga mengeklaim kasus itu seharusnya kedaluwarsa dalam waktu satu tahun.
Menurutnya, perkara etik yang menjeratnya itu tidak bisa berjalan karena kedaluwarsa pada Maret 2023.
“Nah itu yang saya kemudian PTUN kan,” tutur Ghufron.
Nurul Ghufron sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik menggunakan pengaruhnya dengan pihak Kementan.
Ghufron belakangan menjadi sorotan karena melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Albertina pun menjelaskan bahwa koordinasi itu dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti aduan dugaan Jaksa KPK berinisial TI menerima suap dan gratifikasi.
Sejumlah pihak kemudian mengkritik keras langkah Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK.
Wadah mantan penyidik KPK, Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute misalnya, menilai tindakan Ghufron memiliki motif dan iktikad buruk.
Sebab, Dewas KPK memiliki kewenangan penuh dalam mengumpulkan alat bukti menyangkut dugaan aduan pelanggaran etik pegawai atau pimpinan KPK.
Mereka juga menduga Ghufron hendak mengalihkan perhatian masyarakat dari perkara etiknya sendiri yang akan disidangkan pekan depan.
“Menunjukkan adanya motif dan iktikad buruk yang dilakukan oleh Nurul Ghufron menggunakan skema seolah-olah telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Dewas KPK,” kata Ketua IM 57+ Institute, M. Praswad Nugraha kepada Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/25/23221551/dilaporkan-ke-dewas-wakil-ketua-kpk-bantah-tekan-pihak-kementan-untuk-mutasi