Ucapan selamat itu dia sampaikan bersama pasangan cawapresnya, Muhaimin Iskandar melalui video tapping usai putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan, Senin (22/4/2024).
"Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua," ujar Anies.
Ia percaya, prinsip demokrasi adalah perpindahan kewenangan yang berjalan dengan damai.
Saat ini, kata Anies, perpindahan kewenangan kekuasaan dari presiden petahana akan segera berakhir.
"Dengan segala catatan tentang problematiknya, proses pilpres 2024 kali ini kami berkomitmen untuk menjaga prinsip peacefull transition of power itu dan kami memilih untuk menjadi bagian yang terus menjaga, terus membangun mutu demokrasi di Indonesia," tuturnya.
Ia juga menyatakan, dengan dibacakan putusan MK tadi, proses Pilpres 2024 telah selesai secara keseluruhan.
Dia berharap, Prabowo dan Gibran bisa memberikan yang terbaik untuk membangun bangsa.
Dia juga percaya, Prabowo adalah seorang patriot yang akan menjaga demokrasi dengan cara membiarkan adanya oposisi dalam sistem pemerintahan.
"Maka Prabowo tentu paham, bahwa dalam demokrasi yang baik, menerima keberadaan oposisi sebagai partner dalam bernegara. Menjaga keseimbangan dan independensi tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif," ucapnya.
Anies juga berpesan kepada Prabowo agar menjamin kebebasan media masa sebagai pilar keempat demokrasi.
Begitu juga dengan kebebasan bersuara dan berpendapat, juga kebebasan berserikat dalam sebuah proses demokrasi.
"Dan sebagai seorang patriotrik, menurut saya, Prabowo akan mengembalikan dan menjaga nilai-nilai demokrasi ini di masa-masa Indonesia ke depan," kata Anies.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.
MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/20461251/anies-cak-imin-ucapkan-selamat-ke-prabowo-gibran-singgung-harapan-rakyat