Artinya, menurut Yusril, pencalonan Gibran Rakabuming Raka tetap sah menurut tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda tersebut.
"Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi baik Prabowo Gibran dua-duanya atau hanya Gibran saja, itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Itu yang harus diingat betul. Jadi pencalonannya Pak Gibran sah, permohonannya ditolak untuk mendiskualifikasi," kata Yusril usai sidang putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/4/2024).
Yusril menyampaikan, tiga hakim tersebut hanya menyuarakan pemungutan suara ulang (PSU), baik di seluruh wilayah Indonesia maupun sebagian wilayah.
Namun, pemungutan suara ulang tersebut tetap menyertakan Prabowo-Gibran.
"Semuanya punya pendapat yang hampir sama dan putusannya menurut mereka adalah meminta permohonan dikabulkan sebagian, yaitu dilaksanakan pemilihan umum presiden ulang di beberapa provinsi di tanah air," ucap Yusril.
"Tapi satu hal yang tegas adalah dalam putusan itu tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi, sama sekali tidak ada. Jadi ketiga yang dissenting opinion itu ya seharusnya menurut mereka dikabulkan sebagian," kata dia.
Dengan begitu, kata Yusril, perkara dimenangkan oleh Prabowo Subianto-Gibran rakabuming Raka.
"Hari ini MK menyatakan memecahkan kemenangan Beliau dan Beliau menjadi presiden dan wakil presiden bagi seluruh rakyat Indonesia, baik yang memilih Beliau ataupun yang tidak memilih Beliau," ucap Yusril.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/17185691/yusril-3-hakim-tak-singgung-diskualifikasi-dalam-dissenting-opinion