Salin Artikel

MK Nilai Airlangga Tak Terbukti Langgar Pemilu karena Bagi-bagi Sembako Sesuai Putusan Bawaslu

Hal ini dikatakan hakim konstitusi Arsul Sani usai Mahkamah memeriksa secara seksama dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, bukti-bukti surat tulisan, serta saksi yang diajukan oleh pemohon.

Kemudian, setelah memeriksa keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI beserta bukti-bukti yang diajukan.

"Menurut Mahkamah, pengawasan Bawaslu terhadap kegiatan HUT Partai Golkar maupun kegiatan pembagian sembako yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto, telah sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu untuk melakukan tindak pencegahan untuk memastikan tidak adanya kegiatan kampanye dalam pelaksanaan kegiatan Kementerian perekonomian berupa pembagian sembako maupun tidak adanya penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye HUT Partai Golkar," kata Arsul Sani dalam sidang putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Terlebih, menurut Arsul Sani, Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap acara tersebut.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu tersebut, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu selama berlangsungnya kedua acara dimaksud.

Mahkamah menilai, hasil pengawasan Bawaslu merupakan bentuk yang perlu dihormati.

"Oleh karena itu, kesimpulan Bawaslu, demikian mahkamah menilai sebagai bentuk yang harus dihormati. Karena jika mahkamah punya penilaian tersendiri hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon dalam persidangan, sementara hal itu tidak dilakukan. Sehingga mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon tersebut," ujar Arsul.

Dengan begitu, berdasarkan pertimbangan hukum, mahkamah menilai dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya diberitakan, Airlangga Hartarto sempat mengunjungi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk sejumlah kegiatan yang menempatkannya pada dua posisi, yaitu Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada 14 Januari 2024, Airlangga menghadiri "Senam Gemoy" dalam peringatan HUT Partai Golkar yang ke-59 di Alun-Alun Tastira, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam acara tersebut, Airlangga menyerukan kepada kader dan simpatisan partai pohon beringin untuk "menguningkan" Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Saya senang di negeri 1.000 masjid. Oleh karena itu, kita harus memenangkan Partai Gollkar. Kita kuningkan NTB, siap?" kata Airlangga di atas panggung, Minggu (14/1/2024).

Pertanyaan Airlangga pun disambut riuh oleh masyarakat NTB yang menghadiri HUT Golkar.

"Siap," kata warga Lombok Tengah.

Di hari yang sama, Airlangga membagikan bansos dalam acara dialog Menko Perekonomian dengan keluarga penerima bantuan di Desa Kita, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Airlangga menyampaikan penjelasan mengenai bansos dari pemerintah yang saat ini dicairkan berupa beras 10 kilogram.

"Hari ini kita akan kembali membagikan 10 kilogram beras dan akan diberikan untuk enam bulan ke depan," kata Airlangga.

Mereka juga menganggap telah terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/13485981/mk-nilai-airlangga-tak-terbukti-langgar-pemilu-karena-bagi-bagi-sembako

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke