JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemberian bantuan sosial (Bansos) dan perbuatan lain yang merupakan aksi sosial dari negara buat masyarakat tidak boleh diklaim sebagai pemberian dari perseorangan atau atas nama Presiden.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan putusan perkara sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"Bahwa klaim bansos dan tindakan lainnya yang semacam charity tidak selayaknya diklaim sebagai bantuan personal karena bagaimanapun pendanaan Bansos dan bantuan presiden lain (yang menurut keterangan Menteri Keuangan berasal dari dana operasional Presiden) bersumber dari APBN yang tidak lain dan tidak bukan adalah kekayaan milik seluruh masyarakat Indonesia," kata Hakim Konstitusi Ridwan.
Sedangkan Presiden adalah jabatan publik yang salah satunya turut mengelola APBN yang merupakan kekayaan seluruh masyarakat.
Dia menyampaikan, MK menyampaikan catatan terkait pemberian Bansos dilakukan supaya tidak diulang dalam ajang kontestasi politik seperti pemilihan kepala daerah di masa mendatang.
"Mahkamah mengkhawatirkan praktik demikian akan menjadi preseden lantas diikuti oleh para petahana atau para pejabat publik pengelola APBD dalam perhelatan Pemilukada kelak," ucap Ridwan.
Ridwan mengatakan, MK mengimbau supaya di masa mendatang momen pemberian Bansos mesti diatur secara rinci supaya tidak berdekatan dengan perhelatan politik sehingga tak dianggap memberi keuntungan buat pihak tertentu.
"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansis ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran," kata Ridwan.
"Baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu," sambung Ridwan.
Menurut Ridwan, dari kesaksian 4 menteri yang dihadirkan dalam persidangan di MK, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, tidak ditemukan bukti pemberian bansos oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri bermaksud menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif, terlebih dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan Mahkamah adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," ucap Ridwan.
Saat ini sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pemilu 2024 oleh MK masih berlangsung.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/11234341/mk-ingatkan-bansos-tak-boleh-diklaim-bantuan-personal-presiden