Salin Artikel

Firli Bahuri Disebut Hapus Chat Usai Komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo

Hal itu diungkap Panji saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

Komunikasi antara SYL dan Firli terjadi ketika rumah dinas Menteri Pertanian di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat yang digeledah oleh KPK pada Kamis (28/9/2023) sore.

“Pada saat sudah mengetahui ada penggeledahan itu, apakah seingat saudara saksi ada komunikasi antara terdakwa (SYL) dengan Ketua? Apakah melalui handphone langsung?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Di hadapan majelis Hakim, Panji mengungkapkan bahwa Syahrul Yasin Limpo langsung menghubungi Firli Bahuri melalu pesan singkat WhatsApp.

“Bapak WA (WhatsApp) ke Pak Firli Bahuri, Ketua KPK,” kata Panji.

“WA dari?” tanya Hakim mempertegas.

“WA dari Pak Syahrul ke Pak Firli,” jawab panji.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim lantas menggali isi komunikasi Syahrul Yasin Limpo dengan mantan Ketua KPK itu.

Namun, Panji mengaku tidak membaca pesan dari Syahrul Yasin Limpo ke Firli Bahuri.

“Apa intinya?” cecar Hakim Rianto.

“WA-nya waktu itu langsung di-delete. Terus bapak tanya ini nomor Pak Firli, saya cek ke ajudannya benar,” kata Panji.

“Kan saudara lihat ada WA dari SYL ke ketua KPK apakah diterima dan dibalas atau bagaimana?” tanya Hakim.

“Dibalas, cuma langsung dihapus sama Pak Firli,” kata Panji.

“Apa isinya?” cecar Hakim lagi.

“Saya enggak sempat baca,” jawab Panji.

“Tapi nomor itu tertulis nomor saudara Firli Bahuri?” tanya Hakim lagi.

“Nomor Firli, iya,” kata Panji.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/17/12145491/firli-bahuri-disebut-hapus-chat-usai-komunikasi-dengan-syahrul-yasin-limpo

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke