Salin Artikel

Yusril Klarifikasi soal Usulan Panggil Kepala BIN di Sidang MK, Sebut Hanya Celetukan

Sebelumnya, permintaan itu diusulkan advokat tim pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, jelang sidang ditutup.

"Enggak ada surat resmi (meminta MK panggil Kepala BIN), jadi teman aja nyeletuk ngomong," ujar Yusril kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

"Itu spontan saja rekan kita yang tadi mengatakan itu di dalam sidang," kata dia.

Ia berujar, celetukan itu spontan terlontar gara-gara Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengutarakan keinginan mereka agar Mahkamah memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena banyaknya kasus pelanggaran netralitas polisi saat masa kampanye.

"Karena tiba-tiba tadi Pak Todung Mulya Lubis meminta kepada majelis untuk menghadirkan Kapolri, ya teman saya di sebelah menyeletuk, ya kalau minta Kapolri hadir kami juga minta kepala BIN dihadirkan juga oleh Mahkamah Konstitusi supaya adil dan balanced," jelas Yusril.

"Saya kira diskusi semua yang terkait dengan keamanan, terkait dengan informasi-informasi penyelenggaraan pemilu, mungkin semua itu layak untuk didengar (jika Kapolri dipanggil)," sambungnya.

Namun demikian, ia meyakini bahwa usul-usul untuk menghadirkan Kepala BIN ataupun Kapolri tidak mendapatkan lampu hijau dari majelis hakim.

Yusril juga berujar bahwa pihaknya tidak berencana untuk mengusulkan dipanggilnya Kepala BIN melalui surat resmi kepada Mahkamah.

Sebab, Ketua MK Suhartoyo sebelum menutup sidang sudah menegaskan bahwa pada prinsipnya MK kemarin sudah memutuskan pihak-pihak yang akan mereka panggil ke dalam sidang, yakni 4 menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jadi permintaan dari kubu Pak Ganjar dan Pak Mahfud pun untuk menghadirkan Kapolri tampaknya juga tidak akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/02/19301011/yusril-klarifikasi-soal-usulan-panggil-kepala-bin-di-sidang-mk-sebut-hanya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke