Salin Artikel

Windi Purnama Terdakwa Kurir Pengantar Uang di Kasus BTS 4G Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Windi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Senin, 25 Maret 2024 pukul 10.20 WIB untuk putusan di ruang sidang Wirjono Pradikoro 2," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin pagi.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menuntut Windi Purnama dipidana selama empat tahun penjara setelah dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pencucian uang dalam kasus BTS 4G.

Selain pidana badan, Windi Purnama juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.

Windi dianggap melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Jaksa menilai, Windi turut serta berperan untuk mengalirkan uang hasil korupsi yang dilakukan dalam proyek BTS 4G tersebut.

Windi disebut menjadi kurir uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak atas arahan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif.

Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar dari pihak perusahaan kontraktor dan subkon sebagai bentuk commitment fee, karena telah mendapat pekerjaan di proyek BTS 4G.

Selain menjadi kurir uang korupsi, Windi juga disebut menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan untuk keperluan sehari-hari Windi selama tinggal di Filipina dalam kurun waktu Februari-Mei 2023.

Hal itu disampaikan Windi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2024) membacakan nota pembelaan pribadi atau pleidoi kasus pencucian uang BTS 4G yang menjeratnya menjadi terdakwa.

“Yang Mulia, bukan saya membenarkan apa yang saya lakukan, akan tetapi, aktivitas yang saya lakukan sebatas melakukan antar dan menyetor uang, yang bersifat pasif, yaitu hanya berdasarkan perintah Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif,” kata Windi.

Di hadapan majelis hakim, Windi mengaku memiliki utang budi terhadap Irwan Hermawan. Hal ini yang membuatnya mau menjadi kurir mengantar uang ke beberapa pihak. Kendati demikian, ia pun mengakui apa yang telag dilakukannya tidak bisa dibenarkan.

“Saya mengerti perbuatan yang saya lakukan. Saya sangat menyesal dan janji tidak akan mengulangi lagi,” kata Windi.

Windi pun meminta majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya atas segala keterbukaan yang telah disampaikan di muka persidangan. Ia mengeklaim tidak pernah menutup-nutupi apa yang telah terjadi selama proses hukum yang telah dijalani dari proses penyidikan hingga saat ini menjadi terdakwa.

“Atas sikap saya ini, saya mohon majelis hakim memaafkan saya dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya kepada saya,” kata Windi. “Mengingat bahwa selama pemeriksaan saya selalu bersikap kooperatif kepada penyidik untuk membongkar kasus ini,” ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/25/06410851/windi-purnama-terdakwa-kurir-pengantar-uang-di-kasus-bts-4g-jalani-sidang

Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke