Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Rabu (20/3/2024), perkara nomor 13/PUU-XXII/2024 itu ditolak karena diilai berpotensi mengakibatkan ketergantungan.
Guntur mengatakan, narkotika golongan 1 seperti ganja hanya bisa digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan bukan untuk terapi.
Putusan ini didasarkan dari Putusan MK Nomor 106/PUU-XVII/2020 yang menyatakan belum ada pengkajian dan penelitian komperhensif penggunaan ganja atau zat kanabis untuk pelayanan kesehatan.
"Dengan demikian, dalil permohonan para pemohon tentang Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Narkotika tidak beralasan menurut hukum," kata Guntur dalam keterangan tertulis, Kamis.
Guntur juga menegaskan pemerintah harus segera melakukan pengkajian khusus mengenai penggunana ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.
Pasalnya, menurut Mahkamah, isu terkait ganja medis ini semakin banyak diaspirasikan di tengah masyarakat untuk alasan kemanusiaan.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Pasal 1 angka 2 UU 8/1976 dan Penjelasannya telah ternyata tidak melanggar hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Guntur Hamzah.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/21/16411341/mk-tolak-gugatan-legalitas-ganja-medis-tapi-minta-pemerintah-lakukan