Salin Artikel

Sentil Tim Hukum SYL, Jaksa KPK: Simpulkan Tak Bersalah Tanpa Pemeriksaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah masuk pokok perkara yang perlu dibuktikan di muka persidangan.

Hal ini disampaikan Jaksa KPK menanggapi nota keberatan SYL atas surat dakwaan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Mentan itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/3/1024).

“Eksepsi yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang pada pokoknya ternyata hampir seluruhnya tidak termasuk dalam ruang lingkup keberatan atau eksepsi dalam pasal156 Ayat 1 KUHAP melainkan termasuk ruang lingkup materi praperadilan dan sebagian besar telah masuk pada pembuktian materi pokok perkara,” kata Jaksa KPK.

Jaksa berpandangan, tim hukum tidak sabar dan terlalu dini atau prematur dalam melakukan pembelaan terhadap SYL.

Sehingga, dalam eksepsinya sudah menyampaikan dalil-dalil pembelaan yang seharusnya baru dapat disampaikan pada tahap pembelaan atau pleidoi.

“Bahkan penasihat hukum telah menyimpulkan sendiri bahwa terdakwa tidak bersalah tanpa dilakukan pemeriksaan dalam persidangan lebih dahulu,” sentil Jaksa KPK

Dalam nota pembelaannya, tim hukum SYL berpandangan, surat dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan kabur.

Oleh karena itu, tim hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Tim SYL keberatan dengan surat dakwaan Jaksa KPK yang memuat Pasal alternatif yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-undang Tipikor.

Padahal, menurutnya, tindak pidana yang didakwakan terhadap SYL adalah tindak pidana khusus.

"Surat dakwaan yang berbentuk alternatif ini menunjukkan bahwa penuntut umum sendiri ragu terhadap nilai pembuktian yang dimiliki oleh masing-masing tindak pidana tersebut," kata penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Djamaludin berpandangan, tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum sebagai bestandel delichten atau delik pokok dalam uraian dakwaan primer jaksa secara yang menggambarkan perbuatan SYL sebagai syarat mutlak sempurnanya dakwaan dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, tuduhan terhadap SYL tidak ada kaitannya dengan penyalahgunaan kewenangan yang berakibat merugikan keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, baik itu yang bersumber dari proyek APBN maupun penyalahgunaan kewenangan lain.

Ia pun menyoroti tuduhan jaksa KPK yang menyebut SYL menggunakan uang hasil korupsi untuk charter pesawat dan kepentingan pribadi lainnya ketika terjadi pandemi Covid-19.

Djamaludin mengeklaim, semua yang dilakukan SYL telah sesuai Standard operating procedure (SOP) dalam rangka melaksanakan tugas negara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Semua itu sudah ada dalam anggaran dan pengelolaan, serta penggunaannya selalu bersandar pada SOP yang telah ditetapkan. Dengan demikian, maka pengelolaan dan penanggung jawab anggarannya adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari masing-masing Direktur Jenderal atau bagian Kesekjenan yang semestinya bertanggung jawab terhadap tuduhan dimaksud," kata Djamaludin.

Berdasarkan surat dakwaan, SYL disebut menerima uang Rp 44,5 miliar dari hasil memeras di Kementan.

SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/20/14023541/sentil-tim-hukum-syl-jaksa-kpk-simpulkan-tak-bersalah-tanpa-pemeriksaan

Terkini Lainnya

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Nasional
Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke