Salin Artikel

Hal Memberatkan Putusan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Dilakukan Saat Pandemi Covid-19

Hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Pasalnya, tindakan korupsi dilakukan saat negara sedang membutuhkan dana dalam penanggulangan Covid-19.

"Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Covid-19 atau pandemi, di mana negara sedang membutuhkan dana dalam penanggulangan Covid-19," kata Ketua Majelis Hakim Asmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan para terdakwa juga memboroskan uang negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Di samping hal itu, terdapat juga hal-hal yangn meringankan vonis para terdakwa. Diantaranya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Keadaan yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Ketua Majelis Hakim, Asmadi.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis dari dua sampai enam tahun penjara kepada 10 terdakwa korupsi tukin di Kementerian ESDM.

Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lenhard Febian Sirait mendapat hukuman paling tinggi, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Priyo Andi Gularso dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, operator SPM Beni Arianto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Abdullah; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annasikhah; Maria Febri Valentine; dan PPK Haryat Prasetyo dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa sepuluh pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM melakukan korupsi uang Tukin sebesar Rp 27,6 miliar.

Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/15/18041821/hal-memberatkan-putusan-korupsi-tukin-di-kementerian-esdm-dilakukan-saat

Terkini Lainnya

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke