Hengki merupakan salah satu tersangka dugaan pemerasan oleh petugas Rutan KPK terhadap para tahanan korupsi di KPK. Namun, kali ini ia diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hengki diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya pada Rabu (13/3/2024).
“Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Selain Hengki, penyidik mencecar Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi; petugas pengamanan Rutan KPK Deden Rochendi, Muhdi Aris, dan Muhammad Abduh.
Kemudian, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim dan staf Cabang Rutan KPK Agung Nugroho.
Semua saksi itu dicecar dengan materi yang sama.
Mereka juga dikonfirmasi mengenai struktur penugasan personel di Rutan Cabang KPK hingga teknis pembagian uang hasil memeras tahanan korupsi
“Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Ali.
Adapun Hengki merupakan salah satu tersangka dalam perkara di Rutan ini.
Setelah menjalani pemeriksaan kemarin, Hengki meninggalkan Gedung KPK ditemani sejumlah pengacaranya.
Sejumlah awak media yang meliput merasa dihalangi oleh para pengacara itu baik ketika mengambil gambar maupun meminta klarifikasi.
Pihak Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mengusut perkara ini dari sisi etik menyebut Hengki sebagai otak atau dalang pungutan liar di Rutan KPK.
Saat bertugas di KPK, Hengki merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak ASasi Manusia (Kemenkumham).
Saat ini, ia bertugas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/14/13010311/kpk-cecar-otak-kasus-pungli-di-rutan-dan-karutan-soal-transaksi-uang-hasil