"Angket itu enggak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden karena dari sudut teknis prosedural berbeda," kata Mahfud di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Mahfud menyampaikan, hak angket merupakan salah satu jalur yang bisa digunakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggugat kebijakan pemerintah.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan, hasil hak angket bisa menyimpulkan dua hal, yakni terjadi penyalahgunaan anggaran negara atau korupsi, tetapi tidak untuk merekomendasikan pemakzulan presiden.
"Mungkin ada indikasi tindak pidana, itu nanti akibat hukumnya bukan pemakzulan, hukum pidana biasa. Nah itu normatifnya begitu kalau angket itu, tidak akan aada hasil angket presiden makzul," kata Mahfud.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, seorang presiden baru dapat dimakzulkan jika melakukan pelanggarann hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pindaha berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Proses pemakzulan pun tidak dapat berjalan secara singkat karena harus diusulkan DPR, kemudian diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Oleh sebab itu, angket yang sekarang ini enggak ada hubungan langsung dengan pemakzulan, tapi bisa saja ada kaitan pidananya yang itu tidak terikat waktu Oktober atau kapan pun," kata Mahfud.
Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan, menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudah telanjang.
Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirkan hak angket.
Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai, hak angket dapat menimbulkan kekacauan.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu justru menduga, hak angket merupakan bagian dari upaya untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo.
Memang, belum lama ini sempat mencuat wacana pemakzulan terhadap Kepala Negara.
“Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45," kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/2/2024).
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/08/11282101/mahfud-hak-angket-tak-ada-kaitan-langsung-dengan-pemakzulan-presiden