KOMPAS.com - Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan kelompok yang dibentuk untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.
Setiap sekolah memiliki kewajiban untuk membentuk Tim TPPK. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023. Hal ini dilakukan guna mencegah praktik kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
TPPK dibentuk oleh satuan pendidikan dan dinas pendidikan setempat. Jangka waktunya di setiap jenjang sekolah memiliki waktu yang berbeda-beda.
Anggota TPPK
Merujuk pada situs resmi Kemendikbud, anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang. Anggota bisa perwakilan dari pendidik atau guru dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.
Jika diperlukan perwakilan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi.
Untuk jenjang satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak dapat membentuk TPPK karena sumber daya manusianya terbatas maka tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
Sedangkan untuk satuan pendidikan nonformal seperti pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki komite sekolah maka TPPK cukup beranggotakan dari unsur pendidik.
Syarat Pembentukan Anggota TPPK
Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota TPPK maupun satgas antara lain:
Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/08/00150081/pembentukan-tppk-dan-anggotanya