Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah menerbitkan peraturan presiden tentang penambahan satu direktorat di lingkungan Bareskrim Polri.
"Saat ini selain perpres terkait dengan Direktorat PPO yang sedang kita perjuangkan sudah selesai, ini kita sedang melakukan harmonisasi," kata Kapolri di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Diketahui, perpres yang sebelumnya diterbitkan Jokowi adalah Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun penambahan itu mempertimbangkan beberapa hal, termasuk untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.
Untuk mengoptimalisasi hal tersebut, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Polri. Sedangkan aturan sebelumnya dinyatakan sudah tidak sesuai dengan beban kerja organisasi.
Aturan ini berlaku sejak diundangkan. Beleid sudah diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, usai Presiden Jokowi menetapkan.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/29/11594891/kapolri-pembentukan-direktorat-ppa-dan-ppo-dalam-tahap-harmonisasi