Dengan demikian, status tersangka Helmut dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dinyatakan gugur.
Gugatan dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Helmut tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terhadap Edward Hiariej.
“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” kata Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Hakim berpandangan, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti yang salah dalam menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka.
Terlebih, KPK disebut menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti.
Tindakan KPK itu dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK itu sendiri.
“Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” kata Hakim Tumpanuli.
Kubu Helmut menyatakan, setidaknya ada tiga alasan permohonan praperadilan ini diajukan ke PN Jakarta Selatan. Pertama, KPK disebut menetapkan Hemut Hermawan sebagai tersangka tidak melalui proses penyidikan.
“Kenyataannya, pemohon telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian termohon mencari bukti-bukti dan melakukan penyitaan yang berhubungan dengan pemohon,” ujar Kuasa Hukum Hermawan Resmen Kadapi dalam gugatannya.
Kedua, Helmut disebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebagaimana ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.
Selain itu, KPK disebut tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Direktur PT CLM itu sebagai tersangka.
Menurut Resmen, jika KPK memiliki bukti, seharusnya penyidik dapat menunjukan adanya suap dari Helmut kepada Eddy Hiariej yang masih menjabat Wamenkumham ketika itu.
Baik itu bukti pemberian uang dari untuk kepentingan Helmut di Kemenkumham yang menjadi tugas dan kewenangan seorang Wakil Menteri maupun bukti meeting of main atau kesepakatan penyerahan uang untuk kepentingan hukum di Kemenkumham yang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangan Eddy Hiariej.
“Kami meyakini secara hukum dua bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP yang membuktikan pemohon melakukan suap kepada Prof.Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak pernah ada,” kata Resmen.
Eddy Hiariej menang praperadilan
Diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej dan Helmut sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham pada 7 Desember 2023 lalu.
Tak terima menjadi tersangka, eks Wamenkumham itu lantas mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jakarta Selatan.
Walhasil, status tersangka Guru Besar Hukum Pidana UGM itu telah gugur setelah menang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.
Eddy Hiariej disebut membantu Helmut Hermawan ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Terkait laporan itu, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Dalam proses penyidikan ini, eks Wamenkumham disebut membantu Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu mengondisikan administrasi hukum di Kemenkumham.
Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/27/16302041/praperadilan-helmut-hermawan-dikabulkan-status-tersangka-kpk-gugur