Pasalnya, santunan kematian untuk para petugas pemilu yang gugur membutuhkan proses verifikasi, salah satunya berkas administrasi seperti surat kematian.
"Dukcapil ini tadi kami sampaikan kepada Dirjen (Direktur Jenderal) Dukcapil untuk menyampaikan kepada seluruh jajaran dukcapil untuk mempercepat proses dokumentasi bagi saudara-saudara kita yang wafat karena tugas, surat kematian misalnya, jangan dipersulit, dipermudah," kata Tito Karnavian dalam jumpa pers, Senin (19/2/2024).
Dia juga mengaku telah menyampaikan kepada kepala daerah agar memberi atensi dan bantuan terhadap para petugas pemilu yang tutup usia karena menjalankan tugas pada Pemilu 2024, maupun keluarga yang ditinggalkan.
"Meskipun ada negara hadir, dengan adanya santunan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang 36 juta, kemudian ada juga dari BPJS, tapi saya juga mengimbau seluruh rekan-rekan kepala daerah untuk membantu keluarga yang ditinggalkan oleh para pejuang demokrasi kita, apa pun bantuannya," ujar Tito.
Hingga data terakhir per 18 Februari 2024, jumlah petugas pemilu yang wafat mencapai 71 orang dari sisi KPU, dan 13 orang dari sisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari jumlah itu, baru empat orang petugas pemilu dari sisi KPU yang mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 36 juta dari pemerintah.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/19/19275141/soal-santunan-petugas-pemilu-yang-meninggal-mendagri-minta-dukcapil-percepat