Salin Artikel

Sekjen KPK Akan Eksekusi Putusan Etik 78 Pegawai Rutan yang Terbukti Lakukan Pungli

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi itu kan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa tujuh hari kerja setelah Dewas membacakan putusannya.

“Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK akan segera menindaklanjuti putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran di Rutan KPK,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Ali menyebut, Sekjen KPK akan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari pihak Inspektorat, Biro Umum, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan atasan para pegawai yang disidang etik.

Mereka akan memeriksa semua pegawai rutan yang terlibat pungli dari sisi disiplin dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

“Baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas,” kata Ali.

Menurut Ali, tim pemeriksa akan memutuskan tingkat sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada para terperiksa.

KPK juga berkoordinasi hasil pemeriksaan disiplin itu dengan instansi asal para pegawai.

Adapun beberapa pegawai di KPK merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan lainnya.

Di sisi lain, saat ini Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK juga sedang mengusut dugaan pungli ini dari sisi pidana korupsi. Mereka telah sepakat perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Namun, masih pada tahap penyelesaian administrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi,” ujar Ali.

Perkara mereka dibagi menjadi enam kluster yang berbeda-beda. Tetapi, secara umum materi perbuatan mereka sama yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.

Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta rupiah, hingga Rp 425 juta dalam kurun waktu yang berbeda.

Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 pegawai berupa permintaan maaf secara terbuka.

Sementara itu, perkara 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen karena perbuatan mereka dilakukan ketika Dewas KPK belum dibentuk.

Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/16/20311161/sekjen-kpk-akan-eksekusi-putusan-etik-78-pegawai-rutan-yang-terbukti-lakukan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke