Menurut Kalla, bansos harus dibagikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat penerima, bukan dalam momentum jelang pesta demokrasi.
“Waktu yang tepat jangan dipaksakan jelang tanggal 14 (Februari). Walaupun tak diakui, kenapa tak tanggal 20 (Februari) (Pembagiannya)?” kata JK di kediamannya, Jalan Brawijaya Raya No.6, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
JK mengatakan, dia tidak ada persoalan pemerintah membagikan bansos. Tetapi, dia menekankan agar pemberian bansos mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.
Dia menganggap bahwa pemberian bansos di jalan atau pasar telah melanggar aturan.
“Aturan yang benar itu berikan bansos pada orang yang membutuhkan sesuai nama dan alamat,” ujar JK.
“Karena itu yang memberikan (harusnya) kades (kepala desa( dan camat yang benar,” katanya melanjutkan.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk membagikan bantuan langsung tunai (BLT) pada Februari ini. Jumlahnya pun mencapai Rp 600.000 karena dirapel dari bulan Januari-Maret.
Sikap ini menuai polemik karena dianggap penuh dengan muatan politik.
Sementara itu, dalam pembagian bansos, Jokowi tak pernah didampingi oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/07/16263231/jk-minta-pemerintah-tak-paksakan-pembagian-bansos-jelang-pemilu-2024