Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, terdapat sejumlah tahapan dalam pelaksanaan penghitungan suara.
Berdasarkan aturan tersebut, tahapan penghitungan suara dilaksanakan setelah pemilih melakukan pencoblosan surat suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tahapan ini berakhir pada hari yang sama hari pemungutan suara.
Berikut tahapan lengkap penghitungan suara:
1. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai.
2. Penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden; DPR; DPD; DPRD Provinsi; dan PRD Kabupaten/Kota.
3. Anggota KPPS membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada ketua KPPS.
4. Ketua KPPS:
a. meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara;
b. menunjukkan surat suara kepada saksi, pengawas TPS dan anggota KPPS, serta dapat dipantau oleh pemantau pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan satu surat suara dihitung satu suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
c. menyampaikan hasil penelitiannya dengan suara yang jelas; dan
d. mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon, partai politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas.
5. Penghitungan perolehan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup.
6. Anggota KPPS mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
7. KPPS mencatat jumlah surat suara.
8. Ketua KPPS memberi tanda silang pada bagian luar surat suara yang memuat tempat, nomor, alamat TPS, dan tanda tangan ketua KPPS dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol atau bolpoin terhadap:
9. Dalam memberi tanda silang, Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS.
10. Setelah penghitungan suara selesai, Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir:
a. Model C.HASIL-PPWP;
b. Model C.HASIL-DPR;
c. Model C.HASIL-DPD;
d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan
e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK, serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
11. Dalam hal terdapat saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir, wajib dicatat sebagai catatan kejadian khusus dengan mencantumkan alasan dalam formulir Model C kepada KPU.
12. Formulir yang telah ditandatangani dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan menggunakan Sirekap.
13. KPPS menyampaikan formulir kepada KPU.
14 Setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir:
a. Model C.HASIL-PPWP;
b. Model C.HASIL-DPR;
c. Model C.HASIL-DPD;
d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD;
e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK;
f. Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS; dan/atau
g. salinan Model A-Kabko Daftar Pemilih dan Model A-Kabko daftar Pemilih Pindahan.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/01/15131731/hari-pencoblosan-kian-dekat-berikut-tahapan-penghitungan-suara