Informasi dugaan suap itu sebelumnya diungkap Department of Justice (DoJ) atau Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS).
Dalam rilis resminya, Kementerian Kehakiman AS, menyebutkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta unit di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima suap dari SAP.
“Barusan saya tanya ke staf ternyata sudah dikoordinasikan dengan FBI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Senin (15/1/2024).
Alex mengatakan, adanya komunikasi tersebut menunjukkan bahwa KPK telah menerima informasi menyangkut dugaan suap oleh SAP SE ke sejumlah pejabat di Indonesia.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu juga menyebut pihaknya bakal membahas dugaan suap ini di internal KPK.
“Selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan DoJ melalui kedubes (Kedutaan Besar) AS di Indonesia untuk mendapatkan informasi lebih detail,” tutur Alex.
Menurut Alex, selama ini KPK telah membangun kerja sama yang baik dengan DoJ maupun FBI selaku badan investigasi utama kementerian tersebut.
“Ada beberapa perkara yang pernah ditangani bersama antara KPK dengan FBI antara lain e-KTP,” kata Alex.
Uang itu dibayarkan untuk menyelesaikan penyelidikan Kementerian Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commision (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa.
Kementerian Kehakiman AS menilai SAP melanggar Undang-Undang tentang Praktik Korupsi Asing (FPCA).
Perusahaan perangkat lunak itu dengan kroninya menyuap dan memberikan hadiah untuk kepentingan pejabat di sejumlah negara, termasuk Afrika Selatan dan Indonesia.
Uang diberikan dalam bentuk tunai dan transfer. SAP SE juga memberikan hadiah.
Menurut Kementerian Kehakiman AS selama 2015-2018 SAP SE melalui agen-agen khusus menyuap pejabat Indonesia untuk meraup keuntungan bisnis yang tidak pantas.
Di antara pihak penerima suap itu merupakan pejabat KKP dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kemenkominfo.
BP3TI merupakan lembaga pelaksana program pemerintah di bidang telekomunikasi dan informasi di bawah Kementerian Kominfo.
Pada 15 Mei 2019 Keputusan Menteri Keuangan menerbitkan penetapan BP3TI berganti nama menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).
Bakti diketahui terseret dalam kasus pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) yang menyeret Menteri Kominfo Johnny G. Plate ke penjara.
Tanggapan Kemkominfo dan KKP
Sementara itu, Plt Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kemkominfo, Sudarmanto mengakui bahwa BP3TI pernah bekerja sama dengan SAP pada 2018.
Kerja sama ini berkaitan dengan perbaikan tata kelola dan modernisasi proses bisnis BLU Bakti pada 2018. Saat itu, nilai kontrak yang disepakati untuk komponen perangkat lunak dan lisensi SAP sebesar Rp 12,6 Miliar.
Sebagai catatan, SAP merupakan perusahaan yang memberikan layanan antara lain berupa pemberian lisensi perangkat lunak, langganan penyimpanan Cloud, serta platform survei untuk bisnis dan penelitian.
"Kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku," kata Sudarmanto kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2024).
Atas dugaan suap tersebut, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan internal.
Terpisah, Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal kasus dugaan suap oleh SAP.
“Kami tidak tahu menahu dengan masalah tersebut,” ujarnya, dikutip dari Antara (15/1/2024). Menurut Wahyu, dugaan suap SAP itu dilaporkan terjadi pada 2015-2018.
Ini berarti di luar masa kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang menjabat sejak 2020.
Wahyu memastikan, siap bekerja sama dan terbuka untuk diperiksa aparat penegak hukum apabila diperlukan.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/15/10585521/kpk-hubungi-fbi-terkait-dugaan-perusahaan-jerman-suap-pejabat-kkp-dan